Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli emas dengan meminta pendapat orang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Emas Dengan Meminta Pendapat Orang Lain

Pertanyaan

Apa hukum membeli emas setelah minta pendapat orang lain terlebih dahulu? Maksudnya, seseorang datang ke toko untuk membeli emas, namun dia akan membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarganya. Terkadang orang tersebut tidak jadi membelinya. Mohon Anda jelaskan permasalahan ini.

Jawaban

Jual beli emas dengan perak, atau benda lain yang mempunyai status hukum yang sama, tidak dibolehkan kecuali secara kontan. Akan tetapi, jika pembeli emas atau perak membawanya terlebih dahulu untuk dimintakan pendapat dari keluarga atau lainnya kemudian diputuskan bahwa emas atau perak itu jadi dibeli dengan cara yang dibenarkan oleh syariat, atau diputuskan untuk tidak jadi dibeli, maka hal ini tidak apa-apa.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'