Anda boleh mewakafkan tanah milik anak Anda kepada Kementerian Wakaf. Namun, Anda harus memberikan ganti rugi kepada anak Anda baik berupa tanah atau uang dengan nilai yang setara. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan pilih kasih terhadap saudara-saudara yang lain karena pemberian itu merupakan kompensasi atas tanah yang Anda wakafkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]