Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah harus mengganti tanah milik anaknya yang telah dia wakafkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ayah Harus Mengganti Tanah Milik Anaknya Yang Telah Dia Wakafkan

Pertanyaan

Saya memiliki sebidang tanah, demikian pula salah seorang anak saya. Saya mengambil tanah anak saya itu untuk diserahkan kepada Kementerian Wakaf karena lokasinya bagus untuk pembangunan masjid. Tanggung jawab pembangunan masjid itu dipegang oleh seseorang dan saya membantunya dengan sedikit uang. Akan tetapi, sampai saat ini saya belum memberikan tanah saya sebagai ganti atas tanah milik anak saya yang telah saya ambil untuk wakaf. Apakah hal ini dibolehkan, atau tidak? Apakah saya boleh menggantinya dengan uang senilai tanah wakaf itu, bukan tanah yang saya miliki?

Jawaban

Anda boleh mewakafkan tanah milik anak Anda kepada Kementerian Wakaf. Namun, Anda harus memberikan ganti rugi kepada anak Anda baik berupa tanah atau uang dengan nilai yang setara. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan pilih kasih terhadap saudara-saudara yang lain karena pemberian itu merupakan kompensasi atas tanah yang Anda wakafkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'