Memberi Hadiah Ke Istri Atas Jasanya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
memberi hadiah kepada istri sebagai balasan atas sikap baiknya
Anda boleh menghibahkan harta kepada istri Anda saat Anda masih hidup, sebagai hibah langsung atas jasa-jasanya dan pelayanannya kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah
#memberi-hadiah-ke-istri
Selengkapnya
Tag Terkait
memberi-hadiah-ke-istri-atas-jasanya
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari