Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi hadiah kepada istri sebagai balasan atas sikap baiknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Hadiah Kepada Istri Sebagai Balasan Atas Sikap Baiknya

Pertanyaan

Saya adalah seorang lelaki yang sudah tua. Sejak dua tahun lalu saya menikah dengan seorang perempuan Mesir yang salehah. Dia mengurus saya melebihi kemampuannya untuk menyenangkan saya. Saya tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan. Tidak ada seorang pun yang akan mewarisi saya selain anak-anak saudara saya yang tinggal di Jeddah, sementara saya tinggal di al-Wajh. Saya bermaksud menghibahkan sepertiga harta untuk istri saya atas jerih payah dan kerelaannya begadang untuk merawat saya. Apakah itu boleh?

Jawaban

Anda boleh menghibahkan harta kepada istri Anda saat Anda masih hidup, sebagai hibah langsung atas jasa-jasanya dan pelayanannya kepada Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'