Membeli Emas Secara Hutang
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membeli emas tetapi tidak memiliki uang cukup sehingga meminjam uang untuk melunasinya
Boleh, karena serah terima telah terjadi di tempat transaksi, meskipun dengan pinjaman yang dilakukan oleh pembeli dengan jaminan dari penjual. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli
#membeli-emas-secara-hutang
Selengkapnya
Tag Terkait
membeli-emas-secara-hutang
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari