Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membeli emas tetapi tidak memiliki uang cukup sehingga meminjam uang untuk melunasinya
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Seseorang membeli emas dari saya sementara uangnya tidak cukup. Saya meminta salah seorang tetangga yang mengenal saya namun tidak mengenal pembeli untuk meminjamkannya sisa uang pembayaran dan saya akan menjadi penjamin atasnya. Apa hukum perbuatan ini?
Jawaban
Boleh, karena serah terima telah terjadi di tempat transaksi, meskipun dengan pinjaman yang dilakukan oleh pembeli dengan jaminan dari penjual.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.