Membeli Barang Dari Pihak Ketiga
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
membeli kembali barang yang telah dia hibahkan dari pihak ketiga, bukan dari orang yang dia beri
Diperbolehkan membeli kembali hibah dalam kasus yang Anda jelaskan. Sebab, penghibah tidak membelinya langsung dari orang yang dia beri. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah
#hukum-membeli-kembali-barang-yang-di-hibahkan
Selengkapnya
Tag Terkait
membeli-barang-dari-pihak-ketiga
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari