Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli kembali barang yang telah dia hibahkan dari pihak ketiga, bukan dari orang yang dia beri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri

Pertanyaan

Seorang lelaki memberikan hibah berupa sebuah mobil kepada seseorang tanpa meminta imbalan. Lalu, orang yang diberi menjualnya kepada orang lain. Namun penghibah ingin membelinya kembali dari pembeli mobil hibah itu. Apakah ini dibolehkan karena mobil itu dianggap telah berubah status?

Jawaban

Diperbolehkan membeli kembali hibah dalam kasus yang Anda jelaskan. Sebab, penghibah tidak membelinya langsung dari orang yang dia beri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'