Pertama, Wali wasiat atas sepertiga harta wajib menyembelih satu binatang kurban untuk mayit (yang memberikan wasiat) dan istrinya setiap tahun dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia juga wajib menghajikan keduanya satu kali dari penghasilan sepertiga harta yang diwasiatkan. Dia tidak boleh mengikutsertakan kedua orang tua pemberi wasiat dalam kurbannya. Namun, dia boleh menyembelih binatang […]