Dana dari jamaah Anda yang bertujuan untuk melunasi diyat saudara kandung Anda itu wajib dikembalikan, jika tujuan dari penggalangan dana tersebut sudah tercapai. Kecuali jika para jamaah tersebut mengizinkan untuk diberikan, maka yang berhak memilikinya adalah orang yang mereka izinkan untuk menerimanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.