Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggugurkan janin yang didiagnosa terlahir cacat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggugurkan Janin Yang Didiagnosa Terlahir Cacat

Pertanyaan

Ada seorang perempuan penderita kanker semoga Allah menjaga Anda dari penyakit ini yang telah menjalani kemoterapi. Namun ternyata terapi itu berdampak negatif pada janin yang dikandungnya. Pada dokter menganjurkannya untuk menggugurkan kandungan karena telah memastikan bahwa janin akan terlahir cacat jika tetap dipertahankan. Akhirnya suami dan perempuan itu menyetujui anjuran dokter. Apakah syariat membolehkan hal ini?

Jawaban

Tidak boleh menggugurkan janin yang dikhawatirkan akan terlahir cacat. Nasib janin tersebut harus diserahkan kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mungkin akan menghilangkan kecacatan yang dikhawatirkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'