Ada seorang perempuan penderita kanker semoga Allah menjaga Anda dari penyakit ini yang telah menjalani kemoterapi. Namun ternyata terapi itu berdampak negatif pada janin yang dikandungnya. Pada dokter menganjurkannya untuk menggugurkan kandungan karena telah memastikan bahwa janin akan terlahir cacat jika tetap dipertahankan. Akhirnya suami dan perempuan itu menyetujui anjuran dokter. Apakah syariat membolehkan hal ini?
Tidak boleh menggugurkan janin yang dikhawatirkan akan terlahir cacat. Nasib janin tersebut harus diserahkan kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang mungkin akan menghilangkan kecacatan yang dikhawatirkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.