Jika yang ditinggalkannya adalah thawaf ifadhah, yang merupakan thawaf haji dan dilakukan setelah datang dari Muzdalifah, maka dam tidak cukup. Ayah Anda harus kembali lagi ke Makkah untuk melakukan thawaf, baik dengan berjalan kaki maupun digotong (dengan tandu, kursi roda, dan sebagainya – ed.). Jika setelah haji dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus […]