Jika yang ditinggalkannya adalah thawaf ifadhah, yang merupakan thawaf haji dan dilakukan setelah datang dari Muzdalifah, maka dam tidak cukup. Ayah Anda harus kembali lagi ke Makkah untuk melakukan thawaf, baik dengan berjalan kaki maupun digotong (dengan tandu, kursi roda, dan sebagainya – ed.).
Jika setelah haji dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus membayar dam, yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.
Adapun jika yang tertinggal adalah thawaf wada’, yaitu thawaf yang ditunaikan setelah selesai melaksanakan manasik haji ketika hendak meninggalkan Makkah, maka dia wajib membayar dam, yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.