Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah harus membayar dam jika tidak melakukan thawaf ifadhah?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Harus Membayar Dam Jika Tidak Melakukan Thawaf Ifadhah?

Pertanyaan

Alhamdulillah, saya dan orang tua saya telah menunaikan ibadah haji. Kami berangkat bersama beberapa anggota keluarga. Saya tidak dapat melaksanakan tawaf ifadhah untuk ayah yang tidak dapat berjalan kaki. Saat di Masjidil Haram saya bertanya (kepada beberapa orang) dan mereka mengatakan, "Anda harus membayar dam." Namun mempertimbangkan kondisi ekonomi saya saat itu, saya tidak menyembelih hewan sebagai dam. Kejadian ini terjadi tahun kemarin, yaitu 1403 H. Sejak saya meninggalkan Makkah sampai sekarang, saya belum menyembelih dam yang harus dibayar oleh orang tua saya. Berilah saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Jika yang ditinggalkannya adalah thawaf ifadhah, yang merupakan thawaf haji dan dilakukan setelah datang dari Muzdalifah, maka dam tidak cukup. Ayah Anda harus kembali lagi ke Makkah untuk melakukan thawaf, baik dengan berjalan kaki maupun digotong (dengan tandu, kursi roda, dan sebagainya – ed.).

Jika setelah haji dia berhubungan intim dengan istrinya, maka dia harus membayar dam, yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.

Adapun jika yang tertinggal adalah thawaf wada’, yaitu thawaf yang ditunaikan setelah selesai melaksanakan manasik haji ketika hendak meninggalkan Makkah, maka dia wajib membayar dam, yang disembelih di Makkah dan dibagikan kepada fakir miskin di sana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'