Menyimpan uang di bank atau tempat lainnya dengan bunga adalah haram. Adapun menyimpannya sebagai titipan dengan membayar upah kepada bank karena telah menjaganya tidak terhitung sebagai riba dan tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.