Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyimpan uang di bank sebagai titipan dengan membayar biaya kepada bank karena telah menjaganya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyimpan Uang Di Bank Sebagai Titipan Dengan Membayar Biaya Kepada Bank Karena Telah Menjaganya

Pertanyaan

Jika Anda menyimpan uang di bank maka mereka akan memberikan bunga ketika Anda mengambil uang atau mereka akan mengambil uang Anda sebagai biaya penyimpanan. Apakah kelebihan yang Anda ambil dari mereka atau biaya (penyimpanan) yang Anda bayarkan kepada mereka terhitung sebagai riba, atau apa hukumnya?

Jawaban

Menyimpan uang di bank atau tempat lainnya dengan bunga adalah haram. Adapun menyimpannya sebagai titipan dengan membayar upah kepada bank karena telah menjaganya tidak terhitung sebagai riba dan tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'