Kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin Radiyallahu `Anhum adalah apabila perempuan meninggal dunia maka dia dimandikan oleh kaum perempuan juga tanpa keikutsertaan laki-laki, kecuali mayit seorang istri suami boleh memandikan istrinya atau menyerahkan kepada kaum wanita untuk memandikannya. Begitu juga seorang budak perempuan dalam kaitannya dengan tuannya, selagi budak […]