Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak lelaki memandikan mayat ibunya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Lelaki Memandikan Mayat Ibunya

Pertanyaan

Seorang lelaki mempunyai ibu yang berusia sekitar 80 tahun dan menderita penyakit dalam selama dua tahun sampai akhirnya meninggal dunia. Dia memandikan mayat ibunya. Niat memandikannya adalah untuk berbakti kepadanya dan bukan karena kondisi darurat tidak ada yang memandikannya. Apa yang harus saya lakukan dalam masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Kebiasaan yang berlaku di zaman Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan Khulafaurrasyidin Radiyallahu `Anhum adalah apabila perempuan meninggal dunia maka dia dimandikan oleh kaum perempuan juga tanpa keikutsertaan laki-laki, kecuali mayit seorang istri suami boleh memandikan istrinya atau menyerahkan kepada kaum wanita untuk memandikannya.

Begitu juga seorang budak perempuan dalam kaitannya dengan tuannya, selagi budak ini halal baginya. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia maka dia dimandikan oleh kaum laki-laki juga tanpa keikutsertaan perempuan, kecuali mayit seorang suami istri boleh memandikannya atau menyerahkan kepada kaum laki-laki untuk memandikannya.

Berdasarkan hal ini, tindakan Anda memandikan ibu Anda itu menyalahi tuntunan syariat sesuai tradisi yang diriwayatkan dari Nabi Sallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum, bahkan meskipun dia telah lanjut usia.

Anda harus beristigfar dan bertaubat kepada Allah, dan tidak mengulangnya kembali dengan perempuan muhrim Anda lainnya, sekalipun dengan niat yang baik dan maksud berbakti kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'