Memakai hak tinggi tidak dibolehkan, karena hal itu mengakibatkan seorang perempuan akan mudah jatuh, sedangkan berdasarkan syariat seseorang diperintahkan untuk menjauhi bahaya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam keumuman firman Allah, وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195) Dan firman-Nya وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ “Dan janganlah kamu […]