Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memakai hak tinggi dan menggunakan hena ketika haid

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memakai Hak Tinggi Dan Menggunakan Hena Ketika Haid

Pertanyaan

Tentang memakai hak tinggi bagi perempuan dan menggunakan hena ketika sedang haid.

Jawaban

Memakai hak tinggi tidak dibolehkan, karena hal itu mengakibatkan seorang perempuan akan mudah jatuh, sedangkan berdasarkan syariat seseorang diperintahkan untuk menjauhi bahaya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam keumuman firman Allah,

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195)

Dan firman-Nya

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu” (QS. An-Nisaa’: 29)

Di samping itu, hal tersebut membuat perempuan lebih tinggi dan pantatnya lebih besar. Dan hal ini merupakan sebuah penipuan serta membuat sebagian perhiasan perempuan terlihat, sedangkan syariat melarang perempuan mukminah menampakkan perhiasannya, yaitu dalam firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam” (QS. An-Nuur: 31)

Adapun hena bagi perempuan yang sedang haid, maka kami tidak menemukan adanya larangan untuk memakainya sebagaimana ketika dalam kondisi suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'