Anda harus mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya dengan cara yang tidak dia ketahui bahwa itu adalah dari Anda. Anda tidak akan terbebas dari tanggung jawab tersebut kecuali dengan cara itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.