Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

terbebas dari tanggung jawab dengan menyerahkan harta kepada pemiliknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Terbebas Dari Tanggung Jawab Dengan Menyerahkan Harta Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Saya memiliki utang kepada orang lain selama empat tahun dan belum saya kembalikan. Namun orang yang meminjamkan tidak menyadarinya. Sekalipun dia tahu tentang uang tersebut, saya yakin dia tidak mau menerima ketika saya berusaha melunasinya, karena dia sangat dermawan. Akan tetapi, saya takut kepada Allah jika tidak mengembalikannya. Namun seandainya saya mengembalikan uang itu, saya khawatir dia akan mengucapkan hal-hal negatif, karena di sisi lain dia memiliki lisan yang tidak baik. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Anda harus mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya dengan cara yang tidak dia ketahui bahwa itu adalah dari Anda. Anda tidak akan terbebas dari tanggung jawab tersebut kecuali dengan cara itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'