Melamar Wanita
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
melamar wanita yang sudah dilamar orang lain
Pelamar pertama adalah pemilik hak untuk menikahi perempuan tersebut. Lelaki kedua tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar saudaranya jika dia mengetahui hal tersebut dan keluarga perempuan menyetujuinya. Dalam Shahih Bukhari, Sunan Nasai, dan Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, لا يخطب الرجل على خطبة […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan
#melamar-wanita
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
melamar wanita yang berada dalam pinangan laki-laki lain
Jika realitasnya demikian, maka akad nikah antara ayah gadis tersebut dengan pria pelamar terakhir itu sah. Akan tetapi, pinangan yang dilakukan oleh pria kedua itu tidak boleh, jika dia mengetahui bahwa ada pria yang telah lebih dahulu melamar gadis tersebut dan kesepakatan keluarga mereka kepadanya. Namun, jika dia tidak mengetahui adanya tentang pinangan orang lain […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan
#melamar-wanita
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
jika seseorang melamar wanita yang telah dilamar orang lain, apakah dia harus membayar kafarat?
Jika yang disepakati oleh ayah perempuan tersebut dengan lelaki pertama adalah pinangan saja, maka sang ayah boleh menerima pinangan lelaki yang kedua terhadap putrinya apabila dia melihat bahwa hal itu membawa kebaikan bagi putrinya dan putrinya menyetujuinya. Namun, lelaki yang kedua tidak boleh melamarnya, kecuali setelah tahu bahwa lelaki yang pertama membatalkan lamarannya, keluarga perempuan […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#pernikahan
#melamar-wanita
Selengkapnya
Tag Terkait
melamar-wanita
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari