Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melamar wanita yang berada dalam pinangan laki-laki lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Melamar Wanita Yang Berada Dalam Pinangan Laki-laki Lain

Pertanyaan

Seorang gadis berada dalam pinangan seorang pria yang datang dengan kedua orang tuanya meminta keridaan dari ayah ibu gadis tersebut. Kemudian lamaran itu berlangsung tiga tahun. Setelah tiga tahun berjalan, terjadi diskusi antara pria dengan gadis tersebut yang keputusannya adalah kesepakatan mereka untuk melaksanakan akad nikah. Seminggu setelah diskusi, pria lain datang dan diam-diam meminang gadis itu dengan mendatangi keluarganya. Keluarga gadis tersebut menyerahkannya kepada pria yang melamar belakangan. Sekarang, kami meminta kepada Allah kemudian kepada Anda untuk menjelaskan hal ini. Apakah secara syariat hal ini boleh, ataukah tidak?

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka akad nikah antara ayah gadis tersebut dengan pria pelamar terakhir itu sah. Akan tetapi, pinangan yang dilakukan oleh pria kedua itu tidak boleh, jika dia mengetahui bahwa ada pria yang telah lebih dahulu melamar gadis tersebut dan kesepakatan keluarga mereka kepadanya. Namun, jika dia tidak mengetahui adanya tentang pinangan orang lain tersebut, maka lamaran itu dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'