Apabila faktanya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka belanjakanlah kelebihan uang pendapatan rumah itu dalam kebaikan setelah melaksanakan wasiat yang sudah ditetapkan dan janganlah Anda menahan uang tersebut sebagai pelaksanaan wasiat kakekmu dan memenuhi permintaannya untuk disalurkan pada amal kebaikan yang telah disebutkannya. Yang termasuk amal-amal kebaikan itu adalah: bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin dan […]