Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyumbangkan sisa hasil penyewaan rumah setelah melaksanakan isi wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyumbangkan Sisa Hasil Penyewaan Rumah Setelah Melaksanakan Isi Wasiat

Pertanyaan

Kakek mewasiatkan sepertiga hartanya kepada ayah saya supaya dia mengeluarkan dari jumlah tersebut empat puluh sha` kurma untuk orang yang berpuasa Ramadan, satu buah lampu permanen untuk masjid, dan tiga ekor kurban; satu untuk dia, satu untuk ayahnya, dan satu untuk ibunya. Sisanya untuk amal-amal kebaikan. Ayah mengunakan sepertiga uang kakek tersebut untuk membangun sebuah rumah. Mereka berdua telah meninggal dunia Rahimahumallah. Lalu rumah itu disewakan dan pendapatannya cukup untuk menunaikan isi wasiat; kurban, kurma, dan lampu masjid. Namun, pendapatan dari penyewaannya itu masih berlebih sedangkan rumah tersebut tidak butuh perbaikan. Apa yang akan saya lakukan terhadap pendapatan yang masih berlebih itu? Mohon fatwa dari Anda semoga Anda mendapatkan pahala.

Jawaban

Apabila faktanya sebagaimana yang Anda sebutkan, maka belanjakanlah kelebihan uang pendapatan rumah itu dalam kebaikan setelah melaksanakan wasiat yang sudah ditetapkan dan janganlah Anda menahan uang tersebut sebagai pelaksanaan wasiat kakekmu dan memenuhi permintaannya untuk disalurkan pada amal kebaikan yang telah disebutkannya. Yang termasuk amal-amal kebaikan itu adalah: bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin dan membangun masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'