Orang yang memberi kuasa kepada Anda untuk menjualkan barang kepunyaannya dan dia telah menentukan harga jualnya lalu Anda (bisa) menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditentukannya, maka harga lebih itu menjadi hak milik pemilik barang, kecuali jika dia ridha dan mengizinkan Anda untuk mengambilnya, maka pada kondisi ini uang lebih itu boleh Anda […]