Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

keharusan seorang yang diberi kuasa untuk melaksanakan perintah pemberi kuasa atas masalah harga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Keharusan Seorang Yang Diberi Kuasa Untuk Melaksanakan Perintah Pemberi Kuasa Atas Masalah Harga

Pertanyaan

Seorang laki-laki meminta orang lain untuk menjualkan ladangnya lalu orang tersebut berkata, "Saya akan menjualnya tetapi dengan syarat (jika ada) harga lebih dari yang kamu minta untuk saya." Apa hukum hal itu? Tolong berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Misalnya, Muhammad pemilik sebuah ladang meminta Mahmud untuk menjualkan ladangnya seharga lima puluh ribu. Mahmud berkata, "Jika saya bisa menjualnya seharga lima puluh lima ribu, apakah lima ribu untuk saya?" Apa hukumnya?

Jawaban

Orang yang memberi kuasa kepada Anda untuk menjualkan barang kepunyaannya dan dia telah menentukan harga jualnya lalu Anda (bisa) menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditentukannya, maka harga lebih itu menjadi hak milik pemilik barang, kecuali jika dia ridha dan mengizinkan Anda untuk mengambilnya, maka pada kondisi ini uang lebih itu boleh Anda miliki dan halal bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'