Menurut pendapat yang paling benar, shalat dengan meninggalkan tasyahud akhir adalah tidak sah. Karena ia meninggalkan salah satu rukun, maka ia wajib untuk mengqadha shalatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.