Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

makmum tidak membaca tasyahud

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Makmum Tidak Membaca Tasyahud

Pertanyaan

Ada seseorang salat bermakmum kepada seorang imam. Saat sampai pada tasyahud akhir, dia lupa bertasyahud serta membaca shalawat Ibrahimiyah. Bagaimana hukum salatnya? Apakah batal atau tidak? Apa yang harus ia perbuat?

Jawaban

Menurut pendapat yang paling benar, shalat dengan meninggalkan tasyahud akhir adalah tidak sah. Karena ia meninggalkan salah satu rukun, maka ia wajib untuk mengqadha shalatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'