Sesuatu yang tersisa di restoran berupa makanan dan daging yang masih layak konsumsi, sedangkan pemerintah melarang untuk menjualnya, maka tidak boleh dijual dan dibuang selama dapat dimanfaatkan. Ini dapat diberikan kepada yang membutuhkan dengan cara sedekah, baik disampaikan kepada mereka secara langsung maupun melalui yayasan amal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]