Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual makanan sisa restoran dengan menyalahi aturan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menjual Makanan Sisa Restoran Dengan Menyalahi Aturan

Pertanyaan

Pertanyaan: Kami bekerja di restoran yang biasanya menyajikan makanan sesuai dengan porsi yang dijual. Alhamdulillah, kami menjual makanan tanpa kelebihan porsi di setiap harinya. Namun pada beberapa hari porsi yang kami sajikan berlebih, dan amat disayangkan kami diperintahkan untuk membuang semuanya ke tempat sampah. Yang membuat kami bingung adalah faktanya tidak semua makanan menjadi cepat rusak (basi) dalam waktu yang sama. Sebagiannya bahkan tahan lebih dari dua belas hingga dua puluh empat jam tanpa berubah. Tentunya dalam sebelas jam sebelumnya ayam dan lauk-pauk masih segar dan belum berubah, sehingga saya menyuruh para pekerja untuk menyimpan ayam dan lauk-pauk di dalam kulkas selama sebelas jam. Selama masa sebelas jam inilah jeda waktu antara menutup restoran di hari ini dan membukanya kembali di esok hari. Waktu yang saya perkirakan Insya Allah tidak akan membawa mudarat pada makanan seperti ini, baik di musim panas atau musim dingin, terutama karena kami menyimpannya di kulkas dan freezer. Keesokan harinya kami menjual ayam dan lauk-pauk yang telah disimpan hingga pagi hari, sebelum menjual dagangan hari itu. Perlu kami informasikan bahwa jika pembeli menanyakan makanan ini sudah berapa lama waktunya, atau pertanyaan lainnya, kami akan mengatakan dengan terus terang. Kami membiarkan pembeli untuk memilih makanan tersebut, atau membeli yang lain. Pertanyaannya adalah: 1. Apakah hal ini dibolehkan dalam syariat atau tidak? Perlu diketahui bahwa kami diperintah untuk membuang semua makanan, tanpa pengecualian. Apakah yang saya lakukan--menyimpan makanan selama tidak berubah rasanya dan tidak membahayakan jika dibekukan--ini dibolehkan? 2. Makanan lain yang harus ditangani adalah nasi dan kami harus membuangnya di jam restoran hampir tutup. Sebab, kami percaya bahwa nasi tidak layak untuk dijual (kembali) karena jika disimpan akan berubah. Oleh karena itu, kami membuangnya sesaat sebelum kami menutup restoran. Jika Anda berkata, "Membuang makanan layak ke tempat sampah itu haram karena masih banyak orang lain yang harus mati kelaparan, maka mengapa tidak dibagikan kepada yang membutuhkan di kota Anda?" maka kami jawab, "Waktu tutup restoran paling akhir sekitar jam 12 malam, seperti yang Anda ketahui. Sulit bagi kami untuk menemukan siapa yang akan kami beri makanan atau mendatangi rumah-rumah pada waktu malam hari." Jika Anda berkata, "Mengapa tidak disimpan seperti yang lainnya?" maka kami jawab, "Saya memiliki pengetahuan dan tanggung jawab. Jika kami menyimpannya lebih dari 15 jam (sampai ashar) tentu akan menyebabkan banyak masalah dengan para petugas pemerintahan. Nasi juga tidak seperti yang lainnya dalam hal kecepatan rusaknya, seperti yang telah kami sebutkan di atas. Memang berubah bentuk bukan rasanya jika disimpan (butir nasi akan pecah) hingga tidak layak untuk dijual. Pertanyaannya, apakah saya berdosa atau memiliki konsekuensi tertentu karena telah membuang makanan di tempat sampah? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan. Tunjukkanlah kami jalan yang benar agar tidak membuat kami terjerumus dalam dosa, sehingga Allah Sang Maha Pencipta meridhai dan memberkati rezeki serta makanan kami.

Jawaban

Sesuatu yang tersisa di restoran berupa makanan dan daging yang masih layak konsumsi, sedangkan pemerintah melarang untuk menjualnya, maka tidak boleh dijual dan dibuang selama dapat dimanfaatkan. Ini dapat diberikan kepada yang membutuhkan dengan cara sedekah, baik disampaikan kepada mereka secara langsung maupun melalui yayasan amal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'