Suami kedua wanita tersebut adalah mahram bagi anak-anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama. Mereka adalah anak-anak tiri perempuan (rabibah) baginya. Oleh karena itu, mereka boleh membuka hijab karena ayah tiri tersebut adalah mahram bagi mereka, sekalipun ibu mereka telah meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.