Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami kedua adalah mahram bagi anak-anak perempuan dari suami pertama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Kedua Adalah Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Suami Pertama

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Keduanya memiliki anak-anak perempuan yang berusia dewasa. Setelah masa iddahnya habis, dia menikah dengan pria lain. Suami kedua wanita tersebut tinggal di rumahnya sendiri bersamanya dan putri-putri hasil dari pernikahannya dengan suami pertama. Allah menakdirkan wanita tersebut meninggal saat masih menjadi istri suami kedua itu. Putri-putrinya telah membuka hijab di hadapan ayah tirinya itu sejak ibunya masih hidup, juga setelah kematiannya. Hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah anak-anak perempuan tersebut boleh membuka hijab di hadapan ayah tirinya setelah kematian ibu mereka, ataukah tidak boleh?

Jawaban

Suami kedua wanita tersebut adalah mahram bagi anak-anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama. Mereka adalah anak-anak tiri perempuan (rabibah) baginya. Oleh karena itu, mereka boleh membuka hijab karena ayah tiri tersebut adalah mahram bagi mereka, sekalipun ibu mereka telah meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'