Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Keduanya memiliki anak-anak perempuan yang berusia dewasa. Setelah masa iddahnya habis, dia menikah dengan pria lain. Suami kedua wanita tersebut tinggal di rumahnya sendiri bersamanya dan putri-putri hasil dari pernikahannya dengan suami pertama. Allah menakdirkan wanita tersebut meninggal saat masih menjadi istri suami kedua itu.
Putri-putrinya telah membuka hijab di hadapan ayah tirinya itu sejak ibunya masih hidup, juga setelah kematiannya. Hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah anak-anak perempuan tersebut boleh membuka hijab di hadapan ayah tirinya setelah kematian ibu mereka, ataukah tidak boleh?
Suami kedua wanita tersebut adalah mahram bagi anak-anak perempuan hasil pernikahannya dengan suami pertama. Mereka adalah anak-anak tiri perempuan (rabibah) baginya. Oleh karena itu, mereka boleh membuka hijab karena ayah tiri tersebut adalah mahram bagi mereka, sekalipun ibu mereka telah meninggal dunia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.