Kontrak muzara’ah (kerjasama pertanian) yang terjadi antara pihak pemilik lahan dengan pekerja hukumnya boleh, asalkan hasil panen dibagi secara bersama. Misalnya seperempat, sepertiga, atau setengah untuk pihak pekerja, dan sisanya untuk pihak pemilik tanah. Pembagian seperti ini dibolehkan sekalipun bibit, pupuk, pengolahan, pengairan, dan seluruh jenis pengelolaan berasal dari pihak pekerja. Atau, separuhnya berasal dari […]