Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kontrak kerjasama antara pemilik dan pengolah lahan pertanian

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Kontrak Kerjasama Antara Pemilik Dan Pengolah Lahan Pertanian

Pertanyaan

Di daerah kami, Yordania, ada sebuah tradisi dimana seseorang yang memiliki tanah dilengkapi dengan suratnya mengelola tanah tersebut dengan cara kerjasama. Pihak pemilik tanah tidak mau ikut bersama-sama menutupi kerugian apa pun, baik pada pengolahan tanah maupun penyediaan benih, namun dia akan mengambil sepertiga dari hasil panen yang tersedia. Apakah hal semacam ini dibolehkan? Bagaimana Islam memandang praktik kerjasama seperti ini terutama pada saat terjadi kerugian? Beberapa kali hasil panen justru tidak sebanding dengan nilai kerugian. Terkadang rekan yang menjadi pengelola itu mendapatkan hasil panen sepuluh karung, lalu pemilik lahan datang dan langsung mengambil hasil panen sebanyak tiga karung misalnya.

Jawaban

Kontrak muzara’ah (kerjasama pertanian) yang terjadi antara pihak pemilik lahan dengan pekerja hukumnya boleh, asalkan hasil panen dibagi secara bersama. Misalnya seperempat, sepertiga, atau setengah untuk pihak pekerja, dan sisanya untuk pihak pemilik tanah. Pembagian seperti ini dibolehkan sekalipun bibit, pupuk, pengolahan, pengairan, dan seluruh jenis pengelolaan berasal dari pihak pekerja. Atau, separuhnya berasal dari pihak pekerja dan sisanya dari pemilik lahan.

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan para penulis kitab Sunan (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan lain-lain – ed.) dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بشطر ما يخرج منها من تمر أو زرع

“Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melakukan kerjasama dengan penduduk Khaibar, dengan upah setengah dari hasil panen yang berupa buah kurma atau makanan pokok.”

Riwayat lain menyebutkan,

أن النبي صلى الله عليه وسلم، لما ظهر على خيبر سألته اليهود أن يقرهم بها على أن يكفوه عملها، ولهم نصف الثمرة، فقال لهم: نقركم بها على ذلك ما شئنا

“Bahwa ketika Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pergi ke Khaibar, orang-orang Yahudi meminta agar beliau menetapkan mereka sebagai pengelola lahan Khaibar dengan dijanjikan setengah dari hasil buah-buahan. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu, selama kami menghendakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i disebutkan,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دفع إلى يهود خيبر نخل خيبر وأرضها، على أن يعملوها من أموالهم، ولرسول الله صلى الله عليه وسلم شطر ثمرها

“Bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyerahkan kepada Yahudi Khaibar sebuah kebun kurma yang ada di Khaibar beserta lahannya, untuk dikelola dengan menggunakan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mendapatkan separuh dari hasil buahnya.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa aktivitas dan biaya pertanian berasal dari pihak pengelola yang notabene adalah orang-orang Yahudi. Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa dengan hanya menyebutkan persentase pihak pengelola, maka itu cukup untuk menjelaskan besar bagian pemilik lahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'