Pertama, hukum Khamar tidak sama dengan hukum air saluran, baik hukum ketika didiamkan atau ketika digunakan sebagaimana adanya atau setelah dipisahkan dari najis yang mencampurinya. Khamar harus dibuang karena memabukkan, bukan karena kenajisannya, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu saat dua ayat tentang pengharaman khamar turun. Jadi, mendiamkan khamar dan memanfaatkannya sebagaimana […]