Fiqih

Kenajisan Khamar

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 29, 20233 min read
Kenajisan Khamar

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Mengingat bahwa khamar itu najis walaupun masih diperselisihkan apakah najisnya seperti air seni atau najis ma`nawi, maka kehati-hatian dalam hal ini tetap wajib. Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya seseorang mencuci benda yang terkena khamar. Hanya saja, saya bertanya-tanya bahwa mengingat setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram dan najis, maka alkohol pun juga najis, sebagaimana Al-Qur'an menjelaskan sifat khamar di akhirat,
لاَ فِيهَا غَوْلٌ وَلاَ هُمْ عَنْهَا يُنْـزَفُونَ
"Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya." Dari sini saya memahami bahwa alkohol adalah bahan yang memabukkan. Jika alkohol dihilangkan dari khamar, maka endapan khamar yang telah dipisahkan dari alkoholnya tersebut tidak lagi memabukkan. Apakah khamar yang demikian berarti tidak najis, sama dengan air yang diambil dari saluran, karena fatwa yang dikeluarkan sebelumnya, kalau tidak salah, menyatakan bahwa endapan khamar itu tidak memabukkan karena alkoholnya sudah dihilangkan? B. Mengingat bahwa alkohol najis dan dia adalah khamar karena memabukkan, bukankah sebagai bentuk kehati-hatian sebaiknya alkohol tidak dipakai untuk mengecat tembok, pintu, jendela atau barang apapun di masjid karena kebanyakan bahan tiner yang dipakai untuk melarutkan cat mengandung alkohol atau sebagai bentuk kehati-hatian kita bertanya kepada para ahli tentang tiner dan cat yang tidak mengandung alkohol jika memang benar seperti yang saya tahui bahwa cat yang kita pakai di masjid-masjid ada kandungan alkoholnya. C. Berhubung muktamar yang beberapa kali diadakan untuk mencari bahan alternatif pengganti alkohol dalam obat-obatan belum juga membuahkan hasil, apakah obat-obatan yang barangkali kadar kandungan alkoholnya sampai 14% boleh dipakai dan apakah itu termasuk kategori terpaksa? D. Mengingat bahwa sebagian suntikan, semisal minyak hati, yang diambil dari hati binatang, maka tidakkah binatang tersebut adalah babi karena berasal dari negara-negara non muslim dan kalau memang bukan dari babi, apakah binatang tersebut disembelih sesuai tata cara Islam atau tata cara Ahli Kitab yang benar? Bolehkah suntikan tersebut digunakan? Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah senantiasa menolong Anda dan memberi Anda balasan yang baik.
HomeRadioArtikelPodcast