Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`. Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]