Saya menunaikan umrah di bulan Ramadhan. Ketika itu saya melakukan tawaf kemudian melakukan salat Tarawih, namun saya ragu tentang tawaf wada`. Lalu saya bertanya kepada salah seorang kakek-kakek dari penduduk Najd yang salat di samping saya tentang tawaf wada`, dan dia menjawab, "Anda tidak wajib melakukan tawaf wada`."
Kemudian saya meninggalkan Makkah al Mukarramah setelah salat, tanpa melakukan tawaf wada`. Akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu, ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya harus melakukan tawaf wada`. Demikian juga terdapat hadis yang berbunyi,
اجعلوا آخر عهدكم بالبيت
"Hendaklah kalian menjadikan amalan kalian yang terakhir adalah (tawaf) di Ka`bah."
Mohon penjelasannya tentang hal ini dan apa yang harus saya perbuat?
Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`.
Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.