Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunaikan umrah dan ragu tentang kewajiban thawaf wada`

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunaikan Umrah Dan Ragu Tentang Kewajiban Thawaf Wada`

Pertanyaan

Saya menunaikan umrah di bulan Ramadhan. Ketika itu saya melakukan tawaf kemudian melakukan salat Tarawih, namun saya ragu tentang tawaf wada`. Lalu saya bertanya kepada salah seorang kakek-kakek dari penduduk Najd yang salat di samping saya tentang tawaf wada`, dan dia menjawab, "Anda tidak wajib melakukan tawaf wada`." Kemudian saya meninggalkan Makkah al Mukarramah setelah salat, tanpa melakukan tawaf wada`. Akan tetapi setelah beberapa waktu berlalu, ada yang mengatakan kepada saya bahwa saya harus melakukan tawaf wada`. Demikian juga terdapat hadis yang berbunyi,
اجعلوا آخر عهدكم بالبيت
"Hendaklah kalian menjadikan amalan kalian yang terakhir adalah (tawaf) di Ka`bah." Mohon penjelasannya tentang hal ini dan apa yang harus saya perbuat?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`.

Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'