Istri Berhutang Kepada Suami
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
suami memberikan uang kepada istrinya sebagai pinjaman, namun dia meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utang kepadanya
Dia harus mengembalikan pinjaman uang itu kepada ahli waris suaminya untuk digabung dan dibagikan bersama warisan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih
#warisan
Selengkapnya
Tag Terkait
istri-berhutang-kepada-suami
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari