Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami memberikan uang kepada istrinya sebagai pinjaman, namun dia meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utang kepadanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya

Pertanyaan

Seorang suami meminjamkan sejumlah uang kepada istrinya, dan dia berkata, "Ini adalah utang yang harus kamu kembalikan." Namun suaminya meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utangnya. Apa yang mesti dilakukan oleh sang istri?

Jawaban

Dia harus mengembalikan pinjaman uang itu kepada ahli waris suaminya untuk digabung dan dibagikan bersama warisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.