Seorang suami meminjamkan sejumlah uang kepada istrinya, dan dia berkata, "Ini adalah utang yang harus kamu kembalikan." Namun suaminya meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utangnya. Apa yang mesti dilakukan oleh sang istri?
Dia harus mengembalikan pinjaman uang itu kepada ahli waris suaminya untuk digabung dan dibagikan bersama warisan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.