Itulah tindakan yang seharusnya Anda lakukan karena saudara lelaki Anda itu bukanlah mahramnya sehingga dia harus mengenakan hijab terhadap mereka, sementara ikut makan bersama mereka itu akan menuntutnya untuk membuka kedua tangan dan wajah. Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ […]