Saya bersama istri dan anak-anak tinggal serumah dengan ibu, beberapa saudara lelaki dan anak-anaknya baik yang lelaki maupun yang perempuan. Pada saat makan, saya dan ibu serta saudara lelaki makan bersama dalam satu piring besar, sedangkan istri saya makan sendiri lantaran saudara-saudara lelaki saya itu sudah mencapai usia balig.
Pertanyaannya, apakah saya berdosa melakukan tindakan itu karena istri saya cuma sendirian sehingga bisa jadi dia makan dan mungkin juga tidak makan? Mohon saya diberikan saran. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.
Itulah tindakan yang seharusnya Anda lakukan karena saudara lelaki Anda itu bukanlah mahramnya sehingga dia harus mengenakan hijab terhadap mereka, sementara ikut makan bersama mereka itu akan menuntutnya untuk membuka kedua tangan dan wajah. Hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
” Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.