Hadis tersebut meliputi hakim yang menyelesaikan persengketaan-persengketaan dan mujtahid yang menyimpulkan hukum-hukum agama yang diambil dari dalil-dalil terperinci jika keduanya memenuhi syarat-syarat ijtihad yang ditetapkan oleh para ulama dalam kitab-kitab usul fikih. Begitu juga para dai yang memenuhi syarat-syarat ijtihad. Mereka dalam berdakwah harus menempuh apa yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dalam firman-Nya, […]