Jika peringatan dan nasihat yang Anda lakukan merupakan tugas fungsional Anda pada waktu itu, maka Anda wajib melaksanakannya dan tidak boleh ditinggalkan, kecuali untuk menunaikan ibadah fardu. Adapun apabila Anda melakukannya secara sukarela serta memandang bahwa maslahatnya lebih besar dan mendesak, maka itu patut didahulukan seperti yang Anda sebutkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]