Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

manakah yang lebih mulia, melaksanakan ibadah sunah atau melakukan amar ma’ruf

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Manakah Yang Lebih Mulia, Melaksanakan Ibadah Sunah Atau Melakukan Amar Ma’ruf

Pertanyaan

Manakah yang lebih mulia, pergi ke Makkah untuk melaksanakan umrah dan duduk di sana, atau melakukan bimbingan dan pengarahan di pasar dan tempat-tempat umum, khususnya pada bulan Ramadhan yang ketika itu sedang ramai? Manakah yang lebih mulia, hadir di masjid melaksanakan salat tarawih, atau memberikan nasihat di pasar langsung setelah salat Isya? Kami mohon jawaban tertulis dari Anda agar semakin bermanfaat.

Jawaban

Jika peringatan dan nasihat yang Anda lakukan merupakan tugas fungsional Anda pada waktu itu, maka Anda wajib melaksanakannya dan tidak boleh ditinggalkan, kecuali untuk menunaikan ibadah fardu.

Adapun apabila Anda melakukannya secara sukarela serta memandang bahwa maslahatnya lebih besar dan mendesak, maka itu patut didahulukan seperti yang Anda sebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'