Wakil lembaga tidak boleh menginvestasikan harta zakat. Harta zakat tersebut harus disalurkan kepada golongan penerima zakat sesuai yang disebutkan oleh syariat sesudah golongan yang berhak mendapatkannya diteliti karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang terlilit hutang dan karena investasi biasanya menghilangkan atau sering menangguhkan maslahat-maslahat tersebut dari golongan yang […]