Setelah mempelajari pertanyaan tersebut, Komite menulis jawaban sebagai berikut: Kopi termasuk jenis biji-bijian yang ditakar (tidak cepat rusak) dan disimpan (tahan lama), karena itu wajib dizakati jika mencapai lima wasak. Satu wasak sama dengan enam puluh sha` menurut sha` Nabawi, waktu penaksirannya dilakukan ketika bijinya telah benar-benar tua. Kewajiban zakatnya sebanyak 10 % jika pengairannya […]