Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka tanah itu tidak wajib dizakati. Namun, jika sebelumnya Anda memiliki niat untuk menjualnya dan membeli tanah yang lebih baik untuk Anda wasiatkan, maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya. Haul (masa satu tahun)nya dihitung sejak Anda mulai memiliki keinginan untuk menjualnya. Sekadar hanya memiliki fikiran untuk menjualnya tanpa disertai keinginan […]